TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan akan segera mengambil langkah pemulihan aset (asset recovery) BNI. Hal ini dilakukan setelah tersangka utama pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa ditangkap di Serbia.
Yasonna mengatakan, pemulihan aset BNI tersebut akan dilakukan setelah dilakukan proses hukum terhadap Maria. "Melalui proses hukum setelah penyidikan tentunya kami bersama-sama penegak hukum lainnya nanti akan melakukan asset recovery," kata Yasonna, di Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.
Menurut Yasonna, Kemenkumham dan sejumlah otoritas terkait akan segera mengambil langkah pemulihan aset BNI. Misalnya, melakukan pembekuan rekening dan blokir akun.
Hal itu dilakukan, karena pemerintah mencurigai masih adanya aset-aset terkait pembobolan ini yang berada di sejumlah negara termasuk Belanda. "Segala upaya hukum kita akan melakukan mutual legal assistance untuk melakukan freezeke aset, kemudian blokir akun dan lain-lain. Tentu bisa kita lakukan setelah proses hukum ada di sini," jelas Yasonna H Laoly.
Hanya saja, lanjut Yasonna upaya tersebut membutuhkan proses. Dia mengatakan pemulihan ini tidak bisa langsung terjadi hanya dalam hitungan hari atau jam. "Tapi saya katakan itu tidak langsung besok dapat, tapi ada prosesnya," katanya.